• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Jumat, 11 Januari 2019

Desa Bangbayang,Kec,Bantarkawung,Kab Brebes

Bangbayang, Bantarkawung, Brebes


Masjid Bangbayang Hilir 



SMP MA'ARIF NU 4 BANTARKAWUNG

Sejarah Desa Bangbayang


***Mengutip sumber dari RPJMDes 2014-2019 Desa Bangbayang**

SEJARAH DESA BANGBAYANG

PROFIL DESA


Menurut alkisah yang diceritakan oleh orang tua bahwa kira-kira tahun 1800 M abad ke 15 masehi, berdirilah sebuah kampung (tambahan) yang sekarang menjadi desa Bangbayang yang terletak di sebelah selatan ibu kota kabupaten Brebes  kira-kira berjarak 74  KM, desa ini juga merupakan daerah persinggahan masyarakat sekitar kecamatan Bantarkawung

Adapun yang pertama masuk wilayah tersebut adalah Eyang Purwa  (seorang Prajurit dari cirebon) kira-kira tahun 1800 M yang pada waktu itu Eyang tidak mau dijajah oleh Belanda sehingga lari dikejar oleh Baja (Algojo Belanda) dari Cirebon sampai ke Desa Bangbayang yang hanya terdiri dari 30 KK (Buku potensi Desa Bangbayang).



Beberapa tahun kemudian kampung itu (sekarang Desa Bangbayang) bertambah penduduknya, sehingga berubah menjadi Desa yang diperintahkan oleh seorang ulama yang masyur, serta sangat sakti dan fanatik terhadap agama yang dipeluknya, namanya adalah Kyai Mu’min  adalah seoarang ulama dari Purbalingga abdi dalem Raja Mataram.

Setelah Eyang Purwa merasa aman berada di Bangbayang, Maka  maka Eyang purwa  itu sering pergi ke Cirebon untuk mempelajari macam-macam ilmu, terutama ilmu pertanian dan kesaktian sehingga Eyang Purwa ada di wilayah Bangbayang tidak pernah kesulitan makanan terutama padi. Dengan ilmu kesaktiannya, setiap padi yang pernah ditumbuk cangkangnya dapat berisi kembali sehingga tidak pernah kekurangan padi, bahkan cukup untuk beberapa kampung dan Desa.

Maka dari sejak itu wilayah tersebut diberi nama Bangbayang yang mengandung arti BANG yang artinya tempat, dan BAYANG yang artinya penguyangan/peminjaman ilmu pertanian atau ada yang mengartikan tinggi cita-cita.

Visi Misi Desa

VISI
Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju-mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
MISI 
Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan hak azasi manusia (HAM),demokrasi,meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras, serasi dan seimbang.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta pendapatan keluarga.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui halaman asri, teratur, indah dan nyaman (hatinya) PKK, sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tangga yang sehat.
Meningkatkan derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana dalam semua aspek kehidupan dan perencanaan ekonomi keluarga dengan membiasakan menabung.
Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.

Nama             : AKHMAD FAIZINAlamat           : RT.05./RW.02 Desa Bangbayang, Kec. Bantarkawung, Kab.Brebes Kode Po 52274Umur             : 44 tahun


            Sebab, dengan bertukar pikiran itu, engkau akan mengetahui kadar keadilan dan ketidakadilannya,kebaikan da keburukannya.    

TUGAS, HAK DAN WEWENANG KEPALA DESA
Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu:
(i) Menyelenggarakan pemerintahan desa,
(ii) Melaksanakan pembangunan desa,
(iii) Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan,
(iv) Memberdayakan masyarakat desa.

Penjelasan masing-masing ayat dalam pasal 26 tersebut  antara lain:

Ayat (1)
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Berwenang: 
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa.
Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
Menetapkan peraturan desa.
Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa.
Membina kehidupan masyarakat desa
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa.
Mengembangkan sumber pendapatan desa.
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Memanfaatkan teknologi tepat guna.
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a.  Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
b.  Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c.  Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
d.  Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e.  Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Ayat (4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.  Memegang teguh mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
b.   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.   Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
d.   Menaati dan menegaskkan peraturan perundang-undangan;
e.   Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan
     efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g.  Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
h.  Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.   Mengelola keuangan dan aset desa;
j.   Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
k.  Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.   Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m.Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi          kepada masyarakat Desa; dan
p.  Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Jump to navigationJump to search
Bangbayang
Desa
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenBrebes
KecamatanBantarkawung
Kodepos52274
Luas3,28 km²
Jumlah penduduk8.449 Jiwa
Kepadatan-
Bangbayang adalah desa di kecamatan BantarkawungBrebesJawa TengahIndonesia. Desa ini berjarak sekitar 2 Km sebelah barat Ibu kota kecamatanBantarkawungdan sekitar 74 Km sebelah selatan Ibu Kota Brebes. Desa Bangbayang adalah Desa yang memiliki potensi besar khususnya pada pertumbuhan ekonomi karena Desa Bangbayang merupakan pusat perekonomian di Kecamatan Bantarkawung. Hal ini karena Desa Bangbayang terletak di tengah –tengah antar Desa yang ada di kecamatan Bantarkawung dan dilintasi jalan penghubung Salem-Bumiayu.

Batas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
UtaraDesa BantarwaruDesa Jipang dan Kecamatan Bumiayu
SelatanDesa Bantarkawung
BaratDesa Jipang
TimurKecamatan Bumiayu

Pembagian Wilayah[sunting | sunting sumber]

Jumlah Dusun yang ada di Desa Bangbayang terdiri dari 2 Dusun 24 RT dan 5 RW yaitu:
  1. Dusun Bangbayang Selatan (2 RW dan 10 RT)
  2. Dusun Bangbayang Utara (1 RW dan 5 RT)
  3. Dusun Bangbayang Hilir (2 RW dan 9 RT)

Geografi[sunting | sunting sumber]

Desa Bangbayang terletak di sebelah timur kaki perbukitan Baribis dengan ketinggian wilayah rata-rata 72 Mdpl. Sebagian wilayahnya merupakan dataran rendah yang diapit oleh dua sungai cukup besar yaitu Sungai Pemali disepanjang batas bagian timur desa serta Sungai Ciomas di bagian selatan. Luas wilayah Desa Bangbayang adalah 328,29 Ha yang terdiri dari Luas sawah 34.500 Ha, Luas Tanah darat 145.705 Ha dan Luas Tanah lain-lain 147.307 Ha.

Penduduk[sunting | sunting sumber]

Jumlah penduduk Desa Bangbayang yaitu 8.305 Jiwa terdiri dari Laki-laki berjumlah 4.413 Jiwa dan Perempuan berjumlah 3.892 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 2.056 KK. Penduduknya dalam kondisi ekonomi yang beragam, namun sebagian besar penduduk memiliki pekerjaan sebagai Petani, dan Buruh. Selain itu terdapat Pedagang, PNS, Wiraswasta dan lain-lain. Adapun penduduk Desa Bangbayang 100 % Beragama Islam. Desa Bangbayang merupakan desa yang notabene penduduk agamis dan patuh terhadap Tuhan YME hal ini karena disadari atau disadari Desa bangbayang merupakan pusat perkembangan Agama Islam di sekitarnya, terbukti selain memiliki 34 Mushola dan 3 masjid juga memiliki lembaga-lembaga pendidikan Islam empat Pondok Pesantren, Majlis Ta’lim dan Madrasah Madrasah.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

  1. SMK Ma'arif NU 1 Bantarkawung
  2. MTs Negeri Bangbayang
  3. SD Negeri 1 Bangbayang
  4. SD Negeri 2 Bangbayang
  5. SD Negeri 3 Bangbayang
  6. SD Negeri 4 Bangbayang
  7. MI Al Islamiyah Bangbayang
  8. Pondok Pesantren ALHIKAM (Pengasuh Bpk. K.H Soleh)
  9. Pondok Pesantren BUSTANUL ARIFIN (Pengasuh Bpk. K. Agus Mudrik)
  10. Pondok Pesantren MANAROTUL HUDA Pengasuh (Bpk. K.H. Zaenudin Mufti)
  11. Pondok Pesantren NURUL HIDAYAH Pengasuh (Bpk. K. Yusuf Shidiq)

Berikut video pawai ta'aruf di Desa Bangbayang


Desa Bangbayang,Kec,Bantarkawung,Kab Brebes

Bangbayang, Bantarkawung, Brebes Masjid Bangbayang Hilir  SMP MA'ARIF NU 4 BANTARKAWUNG Sejarah Desa Bangbayang...